Thursday, March 7, 2013

UU Kewarganegaraan Indonesia



1.     Menurut Anda, dimanakah sisi kelemahan yang utama dari Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama (UU No.62 tahun 1958)!
Jawab :
Menurut saya, yang menjadi kelemahan dari Undang-Undang No.62 Tahun 1958 adalah adanya pasal-pasal yang bersifat diskriminatif. Secara sosiologis, filosofis, dan yuridis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Secara filosofis, undang-undang tersebut masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah pancasila, antara lain karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi, dan persamaan antar warga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

2.      Dari sudut Hak Asasi Manusia, mengapa disebut adanya “diskriminasi dan bias gender” terhadap warga yang melakukan perkawinan campur!
Jawab :
Dikatakan adanya diskriminasi dan bias gender karena dalam diskriminasi dan bias gender ada ketidakadilan terhadap wanita dan pria terhadap warga yang melakukan perkawinan campur, sedangkan dalam Hak Asasi Manusia tidak ada pembeda antara pria dan wanita.
Diskriminasi gender merujuk kepada bentuk ketidakadilan terhadap individu tertentu, dimana bentuknya seperti pelayanan (fasilitas) yang dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak karena karakteristik kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karakteristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi.
Bias gender adalah kondisi dimana terdapat penyimpangan atau pembelokan arah dalam peran-peran antar prai dan wanita, ruang lingkupnya tersebar dalam berbagai persoalan mulai dari hal-hal sederhana hingga yang rumit, dari yang sering ditemui dan jarang ditemui.
Dalam konteks bias gender ini mayoritas permasalahan dialami oleh perempuan dalam pengertian terjadi pengeyampingan terhadp perlindungan hak dalam tataran kewajiban yang sama atau tidak jauh berbeda dengan pria. Faktor utama yang menjadi sebab adalah pandangan bahwa peran wanita terbatas karena pria dinilai lebih kompeten dan lebih mampu dalam banyak hal.


3.      Apa solusi yang terbaik (dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2006) jika sekarang ini anda :
a.      Menjadi salah satu warga keturunan!
Jawab :
Apabila sekarang ini, saya menjadi salah satu warga negara keturunan yang mempunyai seorang ayah atau ibu warga negara Indonesia, dalam Undang-Undang No.62 Tahun 1958 harus mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.12 Tahun 2006 seorang anak berhak menjadi warga negara Indonesia mengikuti kewarganegaraan ibunya, tidak terikat dengan kewarganegaraan ayahnya. Sehingga solusi terbaik dengan dikeluarkannya UU No.12 Tahun 2006 tersebut memberikan kebebasan kepada anak memilih kewarganegaraan yang diinginkan apakah mengikut pada ayah atau ibunya.

b.      Menjadi aparat birokrasi!
Jawab :
Apabila saya menjadi seorang aparat birokrasi, dalam Undang-Undang No.62 Tahun harus sesuai dengan undang-undang/peraturan/perjanjian yang berlaku terlebih dahulu. Sedangkan dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 anak yang lahir di wilayah Indonesia tetapi ayah dan ibunya tidak diketahui, maka dia dinyatakan menjadi warga negara Indonesia.
 
c.       Menjadi salah satu warga yang melakukan perkawinan campur!
Jawab :
Apabila sekarang ini, saya melakukan perkawinan dengan seorang pria yang berkewarganegaraan asing dengan kata lain perkawinan campur, maka harus mengikuti kewarganegaraan sang suami dan keturunannya juga mengikuti kewarganegaraan ayahnya, sesuai dengan Undang-Undang No.62 Tahun 1958. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.12 Tahun 2006 maka mereka berhak menetukan kewarganegaraanya, selama memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada.

No comments:

Post a Comment